Visi & Misi

Visi & Misi

Visi

Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis danpotensi, maka LSP POLMED mempunyai Visi yaitu:Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional dan unggul untuk menjamin kompetensi lulusan dalam bidang rekayasa dan nonrekayasa.

MiSi

Dalam rangka melaksanakan Visi sebagaimana diuraikan diatas, maka ditetapkan Misi sebagai berikut :

  1. LSP dan TUK di Politeknik Negeri Medan menetapkan kebijakan sesuai dengan pedoman BNSP 206 Tahun 2014;
  2. Mengkoordinasikan program kerja LSP dengan pimpinan lembaga induk ;
  3. Mengembangkan perangkat asesmen secara profesional dalam bidang rekayasa dan nonrekayasa;
  4. Sistem manajemen mutu LSP dan TUK dituangkan dalam panduan mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan instruksi kerja yang didokumentasikan, dimengerti, dan dilaksanakan oleh semua personel yang terlibat secara professional;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan media komunikasi LSP;
  6. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi mahasiswa dalam bidang rekayasa dan nonrekayasa sesuai dengan pedoman BNSP 305 Tahun 2013.

  1. TUJUAN

Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan, LSP POLMED periode 2020-2024 menetapkan  tujuan yang akan dicapai oleh organisasi dalam jangka waktu 5 tahun ke depan yaitu:

  1. Menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi profesi yang berhak melakukan sertifikasi kompetensi mahasiswa melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK)LSP Politeknik Negeri Medan;
  2. Mengeluarkan sertifikat kompetensi minimal 1 (satu) skema kompetensi untuk setiap mahasiswa.
  3. Meningkatkan kerjasama dengan industri sejenis untuk melakukan sertifikasi uji kompetensi.
  • SASARAN MUTU

Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan di atas, maka terdapat 5 (lima) sasaran mutu LSP POLMED melalui tempat uji kompetensi (TUK) yang akan dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 antara lain:

Sasaran Mutu:

  1. Memperoleh status lisensi dari BNSP melalui LSP Politeknik Negeri Medan (POLMED) pada bulan Februari 2020;
  2. Melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan SOP;
  3. Meningkatkan skema sertifikasi kompetensi untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa pada semua program studi;
  4. Meningkatkan kinerja SDM LSP Polmed sesuai dengan standar BNSP;
  5. Meningkatkan mutu sertifikasi kompetensi sehingga mendapat pengakuan dari pengguna lulusan baik di Industri, Pemerintahan, dan masyarakat.

AGENDA KERJA

Dengan sasaran sebagaimana dijelaskan diatas, maka ditetapkanĀ  agenda kerja dalam bentuk kegiatan-kegiatan konkrit dan realistik sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ujikompetensi bagi peserta sertifikasi;
  2. Mengembangkan SDM lembaga sertifikasi profesi Polmed;
  3. Mengembangkan skema sertifikasi LSP Polmed;
  4. Mengembangkan sarana-prasarana LSP Polmed;
  5. Meningkatkan pendanaan organisasi melalui Polmed dan dari luar Polmed;
  6. Menyusun dan mengembangkan web-site dan media komunikasi yang lainLSP POLMED

Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga profesi lain, Industri, dan lembaga pemerintahan.

Share this post